Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Seorang anak berunjuk rasa bersama orang tuanya yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Makassar melakukan aksi solidaritas di Tol Reformasi, Makassar, Jumat (11/7). Mereka mengecam serangan tentara Israel terhadap warga sipil di Palestina yang mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) angkat bicara terkait wacana pembubaran organisasi karena dinilai anti- Pancasila.

Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti- Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti- Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti- Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Baca: Soal Pembubaran HTI, MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismil.

Pembubaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," lanjut dia.

Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukkan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.

"Berarti dia organisasi liar," ujar Tjahjo.

Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Sebab, statusnya dikategorikan sebagai sengketa.

"Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukkan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja," ujar Tjahjo.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas