Miryam S Haryani Juga Tolak Tawaran Perlindungan LPSK
Tapi, pihak LPSK tidak bisa berinisiatif memberikan perlindungan jika tidak ada persetujuan dari Miryam.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II yang kini anggota Komisi V DPR menjadi saksi penting dalam kasus korupsi penganggaran megaproyek KTP elektronik atau e-KTP bernilai Rp5,9 triliun.
Ia diduga banyak mengetahui aliran dana haram terkait proyek tersebut.
Selain menolak tawaran perlindungan dari pihak KPK, rupanya Miryam S Haryani juga menolak tawaran perlindungan sebagai saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Belum ada kejelasan, karena orangnya menolak, Bu Miryam menolak. Sudah didatangi, tapi belum beri kesediaan dilindungi LPSK," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurut Haris, seharusnya Miryam selaku saksi penting dalam sebuah perkara berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK jika memang ia mendapat tekanan atau ancaman secara keselamatan fisik atau psikis.
Tapi, pihak LPSK tidak bisa berinisiatif memberikan perlindungan jika tidak ada persetujuan dari Miryam.
"Kami enggak paham betul alasannya. Katanya masih dipikir-pikir," katanya.