Soal Pembubaran HTI, Jimly: 10 Tahun Tidak Diapa-apain, Kenapa Baru Sekarang?
Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Wiranto, selama ini kegiatan yang dilakukan oleh HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie justru mempertanyakan langkah pemerintah yakni momentum yang digunakan pada hari ini.
Pasalnya, HTI telah puluhan tahun berada di Indonesia dan sudah 10 tahun tidak juga tersentuh sehingga mereka bisa bersikap merasa benar dengan ajarannya.
"Sudah 10 tahun tidak diapa-apain. Kenapa baru sekarang? Pemerintah, setidaknya harus menjelaskan hal ini," kata Jimly saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/5/2017).
Baca: Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?
Jimly juga mengingatkan kepada pemerintah untuk membawa hal ini ke pengadilan agar tidak jadi persepsi adanya pembubaran secara sepihak.
"Menyatakan ormas ini bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang itu putusan pengadilan. Otomatis dengan cara demikian pemerintah sebaiknya ajukan ke pengadilan. Bukan memutuskan sepihak," tegasnya.
Baca: Ketua Umum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI