Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Perlu Ada Kerisauan atas Disetujuinya Hak Angket

Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj menegaskan, disetujuinya hak angket DPR kepada KPK tidak bermaksud mengintervensi atau melemahkan KPK.

zoom-in Tidak Perlu Ada Kerisauan atas Disetujuinya Hak Angket
dok.DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj di sela-sela kunjungan kerja ke NTB belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj menegaskan, disetujuinya hak angket DPR kepada KPK sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Munculnya hak angket tidak lain untuk memperbaiki tata kelola yang ada sekaligus penguatan KPK.

“Hak angket adalah hak konstitusional anggota Dewan. Karena itu tidak perlu ada kerisauan bahwa DPR memperlemah atau mengintervensi proses hukum,” katanya di sela-sela kunjungan kerja ke NTB belum lama ini.

Saat ditanya bagaimana dengan reaksi keras masyarakat, kata Zacky itu adalah wajar Karena di satu pihak mereka tidak  mengikuti proses yang terjadi di DPR. Itu sebagai proses pendidikan politik yang penting sehingga masyarakat akan merasakan kedewasaan berpolitik.

Ketika didesak bahwa hak angket digulirkan karena KPK banyak menyasar anggota DPR terkait kasus korupsi, menurut politisi Golkar ini itu hal yang bagus.

“Jadi membersihkan kasus-kasus korupsi di DPR itu harus dilakukan. Kita ingin negara ini clean and good governance, baik di eksekuitif, legislatif maupun yudikatif,” jelasnya.

Bahkan lanjutnya, terhadap orang-orang yang memang diindikasikan terjerat kasus korupsi harus dilakukan penyisiran.

Berita Rekomendasi

KPK tetap perlu didukung, karena lembaga itu adalah buah atau amanat dari reformasi. Sejatinya kita prihatin korupsi semakin merebak.

“Jadi saya sendiri pendukung KPK untuk memberantas korupsi di manapun di institusi apapun. Cuma dalam proses di KPK, lembaga ini perlu intropeksi, bebenah tata kelolanya. Jangan sampai ada temuan-temuan di KPK yang menjadikan kelemahan bagi lembaga ini,” katanya.

Sekali lagi penggunaan hak angket terhadap KPK dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, berarti memperkuat KPK. Setelah disetujuinya hak angket ini, kata politisi asal Dapil Jabar  seusai reses akan dibicarakan Bamus untuk mekanisme selanjutnya. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas