Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Saya Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang Ada
Dalam pernyataannya di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017), Presiden Jokowi juga meminta publik menghormati langkah Ahok mengajukan banding.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam pernyataannya di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017), Presiden Jokowi juga meminta publik menghormati langkah Ahok mengajukan banding.
Seperti diketahui, Selasa (9/5/2017) siang, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Baca: Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari
Baca: Ahok Dipenjara, Mendagri Langsung Tetapkan Djarot Saiful Hidayat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Ahok sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok dan kuasa hukumnya pun langsung mengajukan banding.
Berikut selengkapnya komentar Presiden Jokowi atas vonis Ahok, simak dalam tayangan video di atas. (*)