Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Hampir Rampung, KPK Fokus ke Pencucian Uang

"Untuk kasus Garuda sepertinya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," terang Laode M Syarif, Selasa (9/5/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Hampir Rampung, KPK Fokus ke Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan penyidiknya sudah hampir rampung mengusut kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce dengan PT Garuda Indonesia (Persero).

"Untuk kasus Garuda sepertinya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," terang Laode M Syarif, Selasa (9/5/2017), usai menghadiri sebuah diskusi di Thamrin, Jakarta Pusat.

Laode M Syarif menambahkan saat ini penyidiknya tengah fokus untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aliran dana di kasus yang menjerat dua tersangka itu.

"‎Untuk TPPU nya itu masih jadi bagian yang diselidiki oleh penyidik kami," imbuhnya.

Baca: Diperiksa KPK 8 Jam, Emirsyah Satar: Saya Mau Kooperatif

Untuk diketahui, Emirsyah Satar ‎yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

Berita Rekomendasi

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia ‎dilepaskan dari perkara hukum ini.‎

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas