Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Ajukan Banding, Deddy Mizwar: Tak Masalah tapi Vonisnya Harus Tetap Diawasi

"Tapi vonis tadi harus tetap diawasi supaya dijalankan dengan baik jangan sampai lagi mengoyak luka-luka rasa ketidakadilan,"

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahok Ajukan Banding, Deddy Mizwar: Tak Masalah tapi Vonisnya Harus Tetap Diawasi
Tribunnews.com/Apfia
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat ditemui di Gedung Koordoinator bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi vonis yang baru saja diterima Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berharap vonis dapat dijalankan dengan baik meskipun ada upaya banding.

"Ya gak papa kan sudah divonis. Bagaimana nanti vonis dijalankan dengan baik nanti juga ada upaya banding ya," ucap Deddy Mizwar saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Nantinya saat upaya banding itu berjalan menurut Deddy Mizwar vonis hukum kepada mantan Gubernur DKI Jakarta juga harus tetap dijalani sebagi wujud penerapan keadilan.

"Tapi vonis tadi harus tetap diawasi supaya dijalankan dengan baik jangan sampai lagi mengoyak luka-luka rasa ketidakadilan," papar Deddy Mizwar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

BERITA TERKAIT

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara  sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana  penjara  dua tahun,"  kata Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas