Pengelolaan Dana Haji Harus Amanah, Syariah dan Likuiditas
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan bahwa pengelolaan dana haji harus sesuai prinsip, yaitu amanah, syariah, dan likuiditas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan bahwa pengelolaan dana haji harus sesuai prinsip, yaitu amanah, syariah, dan likuiditas.
Terkait rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berinvestasi pada pembangunan infrastruktur, menurutnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) BPKH.
Karena, berdasarkan pasal 29 dan 48 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang BPKH, pengelolaan dana haji oleh BPKH harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas BPKH.
"Rencana BPKH ingin berinvestasi pada pembangunan infrastruktur harus mendapat persetujuan dari Dewas BPKH dengan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan jemaah haji," katanya dalam forum legislasi ‘UU No 34/2014 soal pembentukan BPKH, Tingkatkan Kualitas Penyelenggara Haji?’ bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan anggota BPKH Suhaji Lestiadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (09/5/2017).
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gagasan BPKH untuk menginvestasikan dana haji tidak masalah asalkan menguntungkan dan penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia berjalan lebih baik.
"Kalau BPKH ingin memanfaatkan dana simpanan haji untuk pembangunan infrastruktur bagi kebutuhan haji tidak jadi masalah. Pembangunan infrastruktur itu kan ada yang menguntungkan tapi juga ada yang tidak untung," kata Lukman Hakim Saifuddin.
Ia mencontohkan, kalau investasinya untuk pembangunan jalan tol yakni kepentingan jangka panjang pasti menguntungkan, sehingga keuntungan dapat membantu meringankan biaya ibadah haji.
Namun investasi jangka panjang, kata dia, harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga BPKH harus mampu menjalankan tugasnya dengan manajemen profesional.
"Kementerian Agama, selama ini sulit mencari orang-orang terbaik untuk mengelola dana haji yang jumlah totalnya puluhan triliun rupiah," katanya.
Menurut Lukman, bicara dana haji adalah bicara persoalan sensitif, karena masyarakat menyorotinya. Lukman mengingatkan, agar BPKH dapat benar-benar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab mengelola dana haji.
"Menjalankan amanah, hanya dengan syarat. Pertama, mengikuti aturan dari Allah SWT, sebagai orang yang beriman setiap orang harus memiliki jiwa qonaah yakni merasa sudah cukup. Kedua, mematuhi hukum dunia yang telah menjadi kesepakatan bersama," katanya.
Anggota BPKH, Suhaji Lestiadi menambahkan, pengelolaan dana haji akan dilakukan dengan prinsip syariah yang amanah.
Suhaji menjelaskan, pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 25 juta per orang, ditampung (akad)-nya sebagai uang titipan (wadi’ah) berikut obyek, tata cara, distribusinya, dan sebagainya agar dapat manfaat dari dana yang dititipkan tersebut.
“Penitipan dana haji itu akan dikaji dengan kaidah-kaidah yang benar, termasuk resikonya dalam setiap investasi," katanya.