Anggota Fraksi PKS Minta Lembaga internasional Jangan Intervensi Vonis Ahok
Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS, Rofi Munawar meminta lembaga internasional menghormati keputusan Hukum ata
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS, Rofi Munawar meminta lembaga internasional menghormati keputusan Hukum atas Basuki Tjahaya Purnama. Rofi juga meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.
"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," ucap Rofi Munawar, Rabu (10/5/2017)
Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ini menambahkan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak.
Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.
"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi," kata Rofi.
Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.
Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama," kata Rofi.
Menurut Rofi vonis hukuman sudah bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal itu kata Rofi harus dihormati dan tidak boleh mendesak penghapusan pasal.
"Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," pungkas Rofi.
Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, Sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).