Diduga Berindikasi Pelanggaran, Kemnaker Sidak Sarana Medical Check Up Calon TKI
Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan sidak Medical Check-up bagi para calon TKI .
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sarana kesehatan yang memberikan medical check-up bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke luar negeri.
Sidak juga melibatkan Badan Reserse Tindakan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan medical check-up yang menjadi syarat calon TKI berjalan semestinya,” kata Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemenaker, Edi Puji Mulyono Mulyono usai melakukan sidak, Rabu (10/05/2017).
Kepastian medical check-up berjalan baik sangat diperlukan guna menjawab seringnya muncul kasus TKI yang sudah berada di Luar Negeri yang asumsinya sudah lolos pemeriksaan kesehatan (fit), namun di negara penempatan dinyatakan tidak sehat.
Sehingga TKI harus melakukan tes kesehatan ulang. Karena standar kesehatan berlaku internasional, seharusnya ketika dinyatakan sehat di Indonesia, di negara manapun mereka bekerja tetaplah dinyatakan sehat pula.
Sidak meliputi sarana prasarana medis dan administrasi.
Salah satu sarana kesehatan yang disidak adalah Azzahra Medical Center di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Di tempat ini, tim menemukan adanya beberapa jenis pemeriksaan yang tidak dilakukan, seperti pemeriksaan jiwa, tuberculosis (TBC) dan malaria.
“Padahal tiga jenis pemeriksaan itu mutlak dilakukan. Juga mutlak dicantumkan hasil pemeriksaannya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tienke Margareta yang melakukan pemeriksaan langsung.
Selain itu, lanjutnya, Azzahra Medical Center sudah 10 tahun mendapatkan izin sebagai sara kesehatan yang melakukan medical check-up untuk calon TKI.
Namun selama 10 tahun pula tak pernah melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur.
Atas temuan itu, Dinas Kesehatan dan anggota tim lainnya akan melakukan pemeriksaan kepada 26 sarana kesehatan yang mendapatkan izin melakukan medical check-up untuk calon TKI.
Terhadap sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi, mulai dari petegyran hingga pencabutan izin.
Dari sisi ketenagakerjaan, tim menemukan adanya beberapa pelanggaran, antara lain melayani calon TKI yang belum mempunyai nomor ID calon TKI.
Nomor ID adalah syarat seseorang menjadi calon TKI setelah lolos dari pemeriksaan kesehatan tahap awal. Setelah itu, calon harus mengikuti pelatihan dan mengikuti medical check up secara menyeluruh.
Edi menambahkan, temuan lainnya adalah ada beberapa sarana kesehatan tidak mengetahui daftar PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yakni perusahaan yang mendapat izin dari Kemnaker sebagai penyalur TKI.
Beberapa sarana kesehatan juga terbukti melayani medical check up untuk perorangan. Padahal calon TKI hanya bisa diberangkatkan oleh PPTKIS.
“Hal ini memperkuat indikasi adanya pengiriman TKI illegal,” tegasnya.
Indikasi pengiriman TKI illegal juga terlihat dari adanya sarana kesehatan yang melakukan medical check-up untuk TKI non formal yang akan berangkat ke negara Timur Tengah. Padahal sejak 2015, pemerintah telah menghentikan pengiriman TKI non formal ke Timur Tengah.
Atas temuan tersebut, sidak yang sama juga akan dilakukan kepada sarana kesehatan di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang menjadi kantung pemberangkatan TKI. (*)