Politikus PDI-P Nilai Vonis Ahok Mencederai Rasa Keadilan
Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama sebuah kabar mengejutkan dan menyedihkan bagi penegak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama sebuah kabar mengejutkan dan menyedihkan bagi penegakan hukum di negeri ini.
Putusan Majelis Hakim pimpinan Dwiarso Budi Santiarto yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan tersebut telah mencederai rasa keadilan.
"Saya termasuk yang tidak percaya jika Ahok menodai agama, dengan melihat sejarah perjalanan Ahok dan pandangan-pandangannya," ujar politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto, Kamis, (11/5/2017).
Anggota Komisi VI DPR ini menduga putusan tersebut akibat desakan massa dan itu terjadi sejak kasus tersebut bergulir.
"Miris, jika melihat kelompok tertentu sangat berambisi supaya Ahok dipenjara, terus dicari kesalahannya.Penegak hukum seakan tak berdaya,"ucap Darmadi prihatin.
"Kami minta hukum ditegakkan sesuai amanah konstitusi, bukan dibawah tekanan kelompok tertentu,"harap dia.
Menurut Darmadi, Ahok sudah berbuat banyak untuk Jakarta, sehingga wajar yang kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut.
"Ahok bukan penjahat atau teroris, dia pahlawan bagi warga Jakarta,"kata Bendahara Megawati Institute ini.
Dia menuturkan, Ahok harus menjalani jalan ini,karena Tuhan punya rencana yang besar untuknya.
"Ini rancangan Tuhan, bukan rancangan manusia," pungkas Darmadi.