Ustaz Haryono: Ratu Atut Tidak Keluar Rumah, karena sang Adik Jadi Tersangka di KPK
Ratu Atut Chosiyah khawatir benar ketika adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Atut Chosiyah khawatir benar ketika adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratut Atut yang kala itu masih menjabat gubernur Banten bahkan selama beberapa waktu tidak keluar rumah. Ratut Atut baru keluar rumah saat gelaran dzikir akbar yang digelar tidak jauh dari rumahnya. istighosah tersebut dipimpin oleh ustaz Haryono.
Keterangan tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Haryono saat diperiksa penyidik KPK. BAP tersebut dibacakan kembali oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa Ratut Atut Chosiyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/5/2017).
"Di BAP nomor tujuh Saudara menerangkan pada saat saudara datang ada panitia yang mengatakan sudah beberapa waktu ini Ibu (Ratu Atut) tidak keluar maka minta didampingi ibu ke Masjid?" tanya jaksa KPK kepada Ustaz Haryono.
"Betul itu Pak Betul," jawab Haryono.
Dari panitia tersebut, Haryono mengaku diberi kabar jika Ratu Atut mengalami kegelisahan. Akan tetapi, Haryono mengaku tidak menanyakan perihal yang membuat Ratu Atut tidak tentram hati.
"Tolong dibantu doa agar beliau dibantu doa dan keberkahan selama ini beliau gelisah. Jadi sekarang ini mohon dibantu Pak ustaz agar sepenuhnya jadi berkat beliau," kata Haryono menirukan ucapan panitia kepada dirinya.
Haryono mengakui salah satu tujuan dzikir atau istighosah tersebut adalah untuk memohon mendapatkan pertunjuk yang terbaik terkait kasus Wawan. Walau demikian, kata Haryono, doa tersebut juga untuk memohon berkah dari Allah untuk Banten.
Ustaz Haryono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ratu Atut terkit perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.