DPD Tidak Berikan Dana Reses Anggota Tidak Akui Paripurna Pimpinan Oesman Sapta
Sudarsono mengatakan 26 anggota tersebut kemungkinan berada di daerah dan belum sempat tandatangan atau memang tidak bersedia
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto angkat bicara mengenai mengenai dana reses anggota DPD yang tidak cair.
Sudarsono menuturkan hal itu terkait keputusan Sidang Paripurna mengenai penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017.
Sudarsono menjelaskan SE yang sudah diedarkan tersebut kemudian disempurnakan dan diputuskan dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI (Panmus) yang ditindaklanjuti pengesahannya di Sidang Paripurna ke-11 DPD RI tanggal 8 Mei 2017 yang telah memenuhi kuorum karena dihadiri 72 orang dan izin 49 orang.
Instruksi tersebut berisikan untuk tunjangan reses, anggota DPD harus menghadiri sidang paripurna dan kegiatan atau rapat alat kelengkapan DPD dibawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO), Darmayanti Lubis dan Nono Sampono.
"Sehingga sah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesekjenan menindaklanjuti keputusan sidang paripurna ini dengan mengirimkan formulir surat pernyataan (terlampir), sampai saat ini telah 104 anggota yang menandatangani pernyataan tersebut, dan sisanya 26 Anggota belum menandatangani dengan beberapa alasan, baik karena masih diluar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna," kata Soedarsono dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2017).
Sudarsono mengatakan 26 anggota tersebut kemungkinan berada di daerah dan belum sempat tandatangan atau memang tidak bersedia menandatangani surat keputusan tersebut.
"Data tersebut jelas menggambarkan bahwa Sidang Paripurna sebagai forum politik tertinggi di DPD pasti mencapai quorum. Keputusan yang quorum mengikat semua pihak termasuk kesekjenan," kata Sudarsono.
Sudarsono menuturkan keputusan sidang paripurna itu juga tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan, dengan hak keuangan reses.
Anggota yang tidak mengikuti atau mengakui penutupan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPD Oesman Sapta Odang tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan.
"Pada akhir masa reses tanggal 4 Juni 2017 nanti akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan. Dana ini akan dikembalikan ke Kas Negara," kata Sudarsono.