Jika Ahok Ditangguhkan, Khaththath Juga Harus Ditangguhkan
Kapitra Ampera juga meminta agar penahanan Sekretaris Jenderal FUI AI Khaththath juga ditangguhkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kapitra Ampera juga meminta agar penahanan Sekretaris Jenderal FUI AI Khaththath juga ditangguhkan.
Saat ini baik Ahok maupun Khaththath, Abu Bakar dan beberapa mahasiswa sama-sama ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat atas tuduhan makar. Mereka ditangkap jelang aksi massa pada 31 Maret 2017.
"Kalau itu dilakukan (Ahok ditangguhkan), maka Al Khaththath, dan yang lainnya harus juga ditangguhkan penahanannya. Mereka punya hak yang sama," ujar Kapitra di Masjid Raya, Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan.
Atas kasus makar yang dituduhkan, Kapitra meminta penyidik Polda Metro untuk membuktikan karena hingga kini prosesnya belum jelas.
Lebih lanjut, Kapitra juga menyinggung soal aksi polisi dalam mengamankan dan menjaga para pendukung Ahok, menurutnya ada diskriminatif jika dibandingkan saat mengamankan aksi GNPF.
"Massa pendukung Ahok sampai larut malam di Cipinang tidak dibubarkan. Di Mako Brimob juga begitu. Demo kami sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo mereka sampai subuh gak dibubarkan. Ini sudah diskriminasi telanjang," tegasnya.