Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Mantan Kepala BPPN Cabut Praperadilan atas KPK

tersangka dugaan korupsi penerbitan surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencabut ‎praperadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in MAKI: Mantan Kepala BPPN Cabut Praperadilan atas KPK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT), tersangka dugaan korupsi penerbitan surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencabut ‎praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ‎mengatakan pencabutan praperadilan dilakukan, karena akan ada beberapa perbaikan di praperadilan tersebut.

"Kuasa hukum Syafruddin menyatakan permohonan praperadilan dicabut dengan alasan mau diperbaiki dan akan diajukan lagi," kata Boyamin.

Seperti diketahui, MAKI merupakan pihak pengintervensi atas permohanan praperadilan yang diajukan tersangka Syaffruddin.

"MAKI yang mengajukan intervensi, maka belum bisa masuk dan hanya menjadi penonton saja," tambahnya.

Seperti diketahui alasan Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ia menilai KPK tidak berwenang menangani korupsi Surat Keterangan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merupakan perkara perdata dan tidak berlaku surut.

Syafruddin beralasaan, KPK tidak berwenang menangani kasus korupsi Surat Keterangan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (SKL BLBI) karena hanya berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Berita Rekomendasi

Di kasus ini, KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas