Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berikan Bebas Bersyarat Jaksa Urip, KPK: Komitmen Berantas Korupsinya Mana?

"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Berikan Bebas Bersyarat Jaksa Urip, KPK: Komitmen Berantas Korupsinya Mana?
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap kasusnya di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Urip dipidana 20 tahun penjara dalam kasus suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana 20 tahun penjara kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan atau lebih dikenal dengan Jaksa Urip, bebas bersyarat setelah menjalani sembilan tahun masa hukumannya pada Jumat (12/5/2017).

Terkait hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo soal pemberantasan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di satu sisi, pemerintah selalu menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, pemerintah justru memberikan kelonggaran kepada koruptor.

"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Urip dinyatakan bersalah lantaran menerima suap sebesar USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin yang merupakan orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Untuk diketahui, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Berita Rekomendasi

Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Artalyta Suryani, Pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Jakarta. (15/4) Artalyta tersangka kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. 15-04-2008
Artalyta Suryani, pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas