2 Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa suap yakni Direktur PT Merial Esa Muhammad Adami Okta dan Marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus divonis pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.
"Menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Kedua terdakwa dinilai tidak turut mensukseskan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah keduanya menyesali perbuatan dan berperan mengungkap pelaku yang lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Keduanya memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait pemenangan PT Merial Esa dan PT Technofo dalam tender pengadaan monitoring satelit dan drone.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasla 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eko Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.