Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembari Marah, Kakanwil DJP Khusus Minta KPP PMA 6 Kalibata Batalkan Pencabuatan PKP PT EK Prima

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sempat ribut dengan Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sembari Marah, Kakanwil DJP Khusus Minta KPP PMA 6 Kalibata Batalkan Pencabuatan PKP PT EK Prima
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Bekas Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait (baju merah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sempat ribut dengan Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait.

Keributan terjadi terkait pembatalan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sebenarnya, dalam rapat di kantor pusat 3 Oktober 2016 yang juga dihadiri Haniv, tidak ada keberatan terhadap pencabutan PKP PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Akan tetapi, tanggal 4 Oktober Haniv mengeluarkan instruksi kepada Johnny agar membatalkan pencabutan tersebut.

"Akhirnya dibatalkan atas instruksi Kakanwil," kata Johnny saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Dikatakan dia, hasil notulen 3 Oktober 2016 tidak ada yang dicabut.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

Baca: Kepala KPP PMA 6 Kalibata Curhat Dipindahn ke Pematang Siantar Setelah OTT KPK

Kemudian, 4 Oktober 2016 keluar instruksi yang menyatakan ada kesalahan.

"Saya juga enggak tahu kenapa karena kita sama-sama tanda tangan," katanya.

Johnny mengaku tidak tahu alasan Haniv untuk menginstruksikan pembatalan pencabuatan PKP PT EK Prima.

Hal pasti, kata Johnny, pembatalan pencabutan tersebut tidak hanya untuk PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Johnny mengungkapkan Haniv marah di telepon karena KPP PMA 6 Kalibata belum membatalkan pencabuatan PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas