Sembari Marah, Kakanwil DJP Khusus Minta KPP PMA 6 Kalibata Batalkan Pencabuatan PKP PT EK Prima
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sempat ribut dengan Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sempat ribut dengan Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait.
Keributan terjadi terkait pembatalan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sebenarnya, dalam rapat di kantor pusat 3 Oktober 2016 yang juga dihadiri Haniv, tidak ada keberatan terhadap pencabutan PKP PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Akan tetapi, tanggal 4 Oktober Haniv mengeluarkan instruksi kepada Johnny agar membatalkan pencabutan tersebut.
"Akhirnya dibatalkan atas instruksi Kakanwil," kata Johnny saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Dikatakan dia, hasil notulen 3 Oktober 2016 tidak ada yang dicabut.
Baca: KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah
Baca: Kepala KPP PMA 6 Kalibata Curhat Dipindahn ke Pematang Siantar Setelah OTT KPK
Kemudian, 4 Oktober 2016 keluar instruksi yang menyatakan ada kesalahan.
"Saya juga enggak tahu kenapa karena kita sama-sama tanda tangan," katanya.
Johnny mengaku tidak tahu alasan Haniv untuk menginstruksikan pembatalan pencabuatan PKP PT EK Prima.
Hal pasti, kata Johnny, pembatalan pencabutan tersebut tidak hanya untuk PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Johnny mengungkapkan Haniv marah di telepon karena KPP PMA 6 Kalibata belum membatalkan pencabuatan PT EK Prima Ekspor Indonesia.