AKBP Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Suap Kasus Dahlan Iskan
AKBP Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Akhmad saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Tuntutan terhadap Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus menurut Jaksa dibuat lebih berat karena keduanya adalah polisi.
Apalagi, Brotoseno sebelumnya pernah berkarir sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, keduanya juga tidak mengakui perbuatannya menerima suap.
Selain Brotoseno dan Dedy Setiawan, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Haris adalah advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Keduanya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Haris dinilai sebagai advokat justru memerintahkan agar Lexi menyuap Brotoseno.
Sebagai advokat, Haris dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.