Dugaan Kriminalisasi, Tim Investigas Komnas HAM Sudah Temui Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang
"Kami sudah tindak lanjuti dengan mengundang saksi-saksi untuk mencari keterangan secara lebih objektif."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi Komnas HAM kini sedang bekerja mengumpulkan keterangan dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaaan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap sejumlah orang termasuk ulama.
Sebelumnya Presidium Alumni 212 melaporkan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap sejumlah ulama dan aktivis oleh pihak kepolisian.
Ulama tersebut yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq dan Sekjen FUI, Al-Khaththath.
Baca: Lewat Teleconfrence, Komnas HAM Segera Gali Keterangan Habib Rizieq
Baca: Presidium Alumni 212 Siap Saweran Untuk Ongkos Komnas HAM ke Arab Bertemu Habib Rizieq
"Kami sudah tindak lanjuti dengan mengundang saksi-saksi untuk mencari keterangan secara lebih objektif. Karena bukti-bukti dan yang lainnya harus saling menguatkan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ansori Sinungan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (19/5/2017).
Sejumlah orang yang pernmah ditangkap polisi dalam dugaan kasus makar, yakni Ratna Sarumpaet dan Sri bintang Pamungkas, menurut Ansori sudah ditemui.
Mereka telah memberikan keterangan yang dapat menjadi bahan Komnas HAM lakukan investigasi.
"Kami gali tanyakan apa benar sudah melakukan hal itu sesuai dengan apa yang dituduhkan dan disangkakan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Presidium Alumni 212, Ustad Ansufri Idrus Sambo mengatakan berdasarkan laporan Komnas HAM, terdapat sejumlah progres dari investigasi yang dilakukan.
Komnas HAM menurut Sambo memiliki waktu dua minggu lagi untuk mengeluarkan rekomendasi terkait kasus hukum yang menjerat ulama dan aktivis.
"Sudah 2 minggu berjalan, dan dia waktunya itu 4 minggu atau1 bulan," katanya.
Komisioner Komnas HAM yang melakukan investigasi diketuai Natalius Pigai dengan anggota Ansori Sinungan, Siane Indriani, Maneger Nasution dan Hafidz Abbas.
"Tadi sudah ada gambaran rekomendasinya, Salah satu rekomendasinya itu, bahwa nanti ulama-ulama dan aktifis, Termasuk Ormas harus dibebaskan dari segala tuduhan, karena ini sudah pelanggaran HAM, karena kasusnya dibuat-buat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.