Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Antasari Azhar Belum Menerima SP2HP dari Bareskrim

Kuasa hukum Antasari Azhar yakni Boyamin Saiman mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan kliennya dari Bareskrim Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Antasari Azhar Belum Menerima SP2HP dari Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kanan) bersama Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum  Antasari Azhar yakni Boyamin Saiman mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan kliennya dari Bareskrim Polri.

"Saya belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim terkait kasus Antasari dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (19/5/2017).

Boyamin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi tersebut.

Setelah mendapatkan SP2HP baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca: Demokrat Minta Antasari Minta Maaf kepada SBY

Dirinya menyayangkan pihak kepolisian yang langsung membuat pernyataan tidak bisa menaikan laporan Antasari ke tingkat penyidikan.

"Di sisi lain saya agak menyesalkan karena saksi ahli yang kami sodorkan yaitu Dr. Agung Harsoyo dari ITB belum diperiksa. Namun sudah buru-buru bilang belum ada dua alat bukti," tegas Boyamin.

Berita Rekomendasi

Utk itu sikap resmi awal adalah meminta Bareskrim untuk memeriksa saksi ahli Dr. Agung Harsoyo.

Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Antasari Azhar terancam tidak bisa naik ke tingkat penyidikan.

Alasan pihak kepolisian, penyidik belum menemukan dua alat bukti terkait kasus itu.

Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri setelah menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Kasus ini membuatnya mendekam di penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas