Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudang Penimbunan Bawang Putih dan Cabai di Medan Digerebek Polisi

Polda Sumatera Utara membongkar kasus penimbunan pangan di Jalan Yos Sudarso KM 07, Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Gudang Penimbunan Bawang Putih dan Cabai di Medan Digerebek Polisi
Istimewa
Gudang penimbunan bawang putih di Medan digerebek polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara membongkar kasus penimbunan pangan di Jalan Yos Sudarso KM 07 Gang Perwira Nomor 26, lingkungan VI, Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan dilakukan unit 2 Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Jumat (19/5/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tim yang tergabung dalam Satgas Pangan tersebut melakukan penggerebekan di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia.

Di dalam gudang ditemukan bawang putih salju sebanyak 314 karung dengan berat satu karungnya 10 kilogram.

Jumlah bawang putih salju yang ditemukan tersebut sisa dari barang yang masuk pada bulan April 2017 sebanyak 2.948 karung dengan berat setiap karungnya 10 kilogram.

"Bawang putih tersebut berasal dari India yang mana pada kemasan- kemasan karung tidak mencantumkan label," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

Selain itu, menurut Wakil Kepala Satgas Pangan tersebut, petugas pun menemukan adanya aktivitas bongkar muat di gudang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Bongkar barang berupa bawang putih salju dari kontainer ukuran 40 pita sebanyak lebih kurang 1450 karung dengan berat setiap karungnya 20 kilogram," ujarnya.

Tak hanya itu, masih di gudang tersebut, petugas menemukan 2593 karung dengan berat setiap karungnya 20 kilogram.

Kemudian ditemukan juga cabai kering dalam gudang prizer sebanyak 132 ton.

Atas temuan tersebut polisi menduga telah terjadi penimbunan terhadap barang berupa cabai kering.

Importir barang-barang tersebut PT Logistik Pendingin Indonesia.

Perusahaan tersebut di duga melanggar pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Serta Permendag Nomor 20/M.dag/Per/3 tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas