Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Miryam S Haryani Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan

Miryam diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penahanan Miryam S Haryani Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP Miryam S Haryani selama 40 hari kedepan.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura DPR RI ini setidaknya akan mendekam di Rutan KPK hingga akhir Juni mendatang.

"Terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Miryam diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah berungkali memanggil Miryam untuk diperiksa sebagai.

Namun, Miryam tak pernah memenuhi panggilan tersebut. Atas sikap Miryam ini, KPK mengirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada kepolisian dan Interpol pada Rabu (26/4/2017).

Lima hari berselang, tepatnya hari Senin (1/5/2017), dinihari, tim kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian pun menyerahkan Miryam kepada KPK yang langsung memeriksanya secara intensif. Usai pemeriksaan, Miryam dijebloskan ke sel tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas