Ahok Batal Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Menyadari Apa Dilakukan di Pulau Seribu
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dinilai perlu membatalkan rencana mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.
Pendapat itu dilontarkan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.
Ia menilai JPU perlu membatalkan banding agar Ahok bisa memiliki status hukum tetap.
"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017).
Baca: Keluarga Ahok akan Jelaskan Alasan Batal Ajukan Banding
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.
Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.
Pasca batalnya Ahok mengajukan gugatan, Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman.
Seperti diketahui, dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan.
Baca: Pengacara Ahok Serahkan soal Banding ke Kejaksaan
Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.