Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memastikan para penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Pascaditangkap pada Kamis (23/3/2017) lalu, keesokannya Jumat (24/3) Andi Narogong langsung ditahan selama 20 hari di rutan KPK.
Selanjutnya pada 13 April 2017, penyidik kembali memperpanjang penahanan bagi Andi Narogong selama 40 hari hingga 22 Mei 2017.
Hari ini, penyidik memperpanjang penahanan ketiga bagi Andi Narogong selama 30 hari.
"Diperpanjang 30 hari ini, penyidik pastinya akan berupaya melengkapi berkas penyidikan untuk siap sidang," tambah Febri.
Keterangan Palsu
Agar mendapatkan pembayaran seratus persen, terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto memerintahkan Panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari untuk membuat keterangan palsu.
Ceritanya pada Desember 2013, pencetakan dan distribusi blanko e-KTP ternyata masih di angka sekitar 122-123 juta berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari daerah-daerah.
Jumlah tersebut kurang dari target 145 juta pada adendum kesembilan yang sebenarnya telah dikurangi dari target semula pencetakan e-KTP adalah 172 juta buah.
"PPK memang perintahkan karena dibuat 145. Katanya ada jaminan bank garansi untuk selesaikan 145 juta," kata Endah Lestari.
Karena mendapat perintah dari Sugiharto, Endah Lestari kemudian membuat berita acara blanko e-KTP tersebut sudah mencapai 145 juta walau di lapangan faktanya adalah 122 juta.
Endah sendiri mengaku tidak pernah melihat mengenai bank garansi untuk mencetak dan distribusikah selisih target dan kenyataan di lapangan.
"Mungkin karena saya tanyakan, katanya sudah dipegang," kata dia.
Terdakwa Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman tidak bisa menutupi kemarahannya terhadap Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari.
Irman marah lantaran Endah tidak mematuhi perintahnya agar berbohong kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman sebelumnya memerintahkan Endah agar tidak membongkar mengenai keburukan yang mereka buat yakni memerintahkan Endang agar menuliskan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) telah mencetak dan distribusikan 145 juta blanko e-KTP pada tahun 2013.