Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memastikan para penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP
KOMPAS IMAGES/ABBA GABRILLIN
Saut Situmorang 

"Sedikit marah karena saya tidak bisa tutupi 145 juta itu," kata Endah.

Dimarahi Irman, Endah mengatakan dibujuk penyelidik KPK agar berterus terang karena memiliki anak dan suami. Karena alasan tersebut, Endah akhirnya menceritakan yang sebenarnya.

"Secara psikologis itu mempengaruhi saya, otomatis saya tidak bisa berbohong. Waktu itu (Irman) bilang baru digertak begitu saja sudah takut," ungkap Endah.

Endah sebenarnya sudah menceritakan kepada Irman dan Sugiharo selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengenai prestasi PNRI yang tidak bagus.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari daerah, jumlah e-KTP yang sudah terdistribusi hanya di sekitar 122-123 juta e-KTP.

Agar bisa dibayar seratus persen, Endah kemudian diperintah untuk membuat laporan bahwa pencetakan dan distribusi e-KTP sudah mencapai 145 juta sesuai target.

Elza Syarief Diperiksa Lagi
Pengacara Elza Syarif dalam beberapa minggu terakhir bolak balik diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Oleh penyidik, Elza diperiksa untuk dua perka yakni korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong (AA) dan dugaan memberikan keterangan tidak benar di sidang e-KTP, dengan tersangka Miryam S Haryani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik kembali memeriksa Elza untuk tersangka Miryam.

"Pengacara Elza hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH. Ada beberapa point yang akan kami gali lagi," ucap Febri.

Selain Elza, pengacara yang juga diperiksa oleh KPK yakni Farhat Abbas dan Anton Taufik. Hingga kini status mereka masih saksi baik di perkara e-KTP maupun keterangan tidak benar.(ter/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas