Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memastikan para penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP
KOMPAS IMAGES/ABBA GABRILLIN
Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menemukan kemajuan baru di kasus korupsi e-KTP.

Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan para penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus mega korupsi itu.

Dalam waktu dekat, tersangka baru di kasus ini akan diumumkan. Sayangnya Saut enggan membeberkan siapa calon tersangka baru itu.

Saut menyatakan dalam pekan ini akan dilakukan evaluasi atas perkara korupsi e-KTP. Untuk selanjutnya diumumkan tersangka baru.

"Memang ada kemajuan di e-KTP, tapi saya enggak boleh sebut karena masih penyelidikan. Intinya saya enggak mau nyebut, yang jelas ada kemajuan yang menuju pada pihak-pihak lain yang diperkirakan memiliki peran di dalamnya," terang Saut.

Mengenai lebih rinci apa peran tersangka baru dalam kasus e-KTP ini, Saut mengaku akan membeberkan dalam konferensi pers di KPK.

"Perannya apakah didalam konstruksi Undang-Undang, dia di Pasal 55, ataukah dia tokoh utama, itu masih proses dan berjalan. Intinya ada kemajuan, dan mungkin minggu ini kita evaluasi," terangnya.

Berita Rekomendasi

Saut menambahkan para penyidik memang sangat berhati-hati dalam menuntaskan kasus ini karena penyidik harus mengkontruksikan secara utuh dan memilah pihak-pihak mana yang harus didahulukan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik KPK masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

"Untuk tersangka AA dilakukan perpanjangan penahanan hingga 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan penahanan tahap ketiga atau terakhir bagi Andi Narogong.

Pascaditangkap pada Kamis (23/3/2017) lalu, keesokannya Jumat (24/3) Andi Narogong langsung ditahan selama 20 hari di rutan KPK.

Selanjutnya pada 13 April 2017, penyidik kembali memperpanjang penahanan bagi Andi Narogong selama 40 hari hingga 22 Mei 2017.

Hari ini, penyidik memperpanjang penahanan ketiga bagi Andi Narogong selama 30 hari.

"Diperpanjang 30 hari ini, penyidik pastinya akan berupaya melengkapi berkas penyidikan untuk siap sidang," tambah Febri.

Keterangan Palsu
Agar mendapatkan pembayaran seratus persen, terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto memerintahkan Panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari untuk membuat keterangan palsu.

Ceritanya pada Desember 2013, pencetakan dan distribusi blanko e-KTP ternyata masih di angka sekitar 122-123 juta berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari daerah-daerah.

Jumlah tersebut kurang dari target 145 juta pada adendum kesembilan yang sebenarnya telah dikurangi dari target semula pencetakan e-KTP adalah 172 juta buah.

"PPK memang perintahkan karena dibuat 145. Katanya ada jaminan bank garansi untuk selesaikan 145 juta," kata Endah Lestari.

Karena mendapat perintah dari Sugiharto, Endah Lestari kemudian membuat berita acara blanko e-KTP tersebut sudah mencapai 145 juta walau di lapangan faktanya adalah 122 juta.

Endah sendiri mengaku tidak pernah melihat mengenai bank garansi untuk mencetak dan distribusikah selisih target dan kenyataan di lapangan.

"Mungkin karena saya tanyakan, katanya sudah dipegang," kata dia.

Terdakwa Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman tidak bisa menutupi kemarahannya terhadap Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari.

Irman marah lantaran Endah tidak mematuhi perintahnya agar berbohong kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irman sebelumnya memerintahkan Endah agar tidak membongkar mengenai keburukan yang mereka buat yakni memerintahkan Endang agar menuliskan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) telah mencetak dan distribusikan 145 juta blanko e-KTP pada tahun 2013.

"Sedikit marah karena saya tidak bisa tutupi 145 juta itu," kata Endah.

Dimarahi Irman, Endah mengatakan dibujuk penyelidik KPK agar berterus terang karena memiliki anak dan suami. Karena alasan tersebut, Endah akhirnya menceritakan yang sebenarnya.

"Secara psikologis itu mempengaruhi saya, otomatis saya tidak bisa berbohong. Waktu itu (Irman) bilang baru digertak begitu saja sudah takut," ungkap Endah.

Endah sebenarnya sudah menceritakan kepada Irman dan Sugiharo selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengenai prestasi PNRI yang tidak bagus.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari daerah, jumlah e-KTP yang sudah terdistribusi hanya di sekitar 122-123 juta e-KTP.

Agar bisa dibayar seratus persen, Endah kemudian diperintah untuk membuat laporan bahwa pencetakan dan distribusi e-KTP sudah mencapai 145 juta sesuai target.

Elza Syarief Diperiksa Lagi
Pengacara Elza Syarif dalam beberapa minggu terakhir bolak balik diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh penyidik, Elza diperiksa untuk dua perka yakni korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong (AA) dan dugaan memberikan keterangan tidak benar di sidang e-KTP, dengan tersangka Miryam S Haryani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik kembali memeriksa Elza untuk tersangka Miryam.

"Pengacara Elza hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH. Ada beberapa point yang akan kami gali lagi," ucap Febri.

Selain Elza, pengacara yang juga diperiksa oleh KPK yakni Farhat Abbas dan Anton Taufik. Hingga kini status mereka masih saksi baik di perkara e-KTP maupun keterangan tidak benar.(ter/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas