Penyidik KPK Kantongi Nama-nama Tersangka Baru Kasus e-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memastikan para penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menemukan kemajuan baru di kasus korupsi e-KTP.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan para penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus mega korupsi itu.
Dalam waktu dekat, tersangka baru di kasus ini akan diumumkan. Sayangnya Saut enggan membeberkan siapa calon tersangka baru itu.
Saut menyatakan dalam pekan ini akan dilakukan evaluasi atas perkara korupsi e-KTP. Untuk selanjutnya diumumkan tersangka baru.
"Memang ada kemajuan di e-KTP, tapi saya enggak boleh sebut karena masih penyelidikan. Intinya saya enggak mau nyebut, yang jelas ada kemajuan yang menuju pada pihak-pihak lain yang diperkirakan memiliki peran di dalamnya," terang Saut.
Mengenai lebih rinci apa peran tersangka baru dalam kasus e-KTP ini, Saut mengaku akan membeberkan dalam konferensi pers di KPK.
"Perannya apakah didalam konstruksi Undang-Undang, dia di Pasal 55, ataukah dia tokoh utama, itu masih proses dan berjalan. Intinya ada kemajuan, dan mungkin minggu ini kita evaluasi," terangnya.
Saut menambahkan para penyidik memang sangat berhati-hati dalam menuntaskan kasus ini karena penyidik harus mengkontruksikan secara utuh dan memilah pihak-pihak mana yang harus didahulukan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik KPK masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
"Untuk tersangka AA dilakukan perpanjangan penahanan hingga 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan penahanan tahap ketiga atau terakhir bagi Andi Narogong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.