Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Bantah Polri Lakukan Standar Ganda Tangani Aksi Lilin Ahok

Tito menegaskan pihaknya menerapkan asas persamaan di muka hukum dalam menangani aksi-aksi itu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tito Bantah Polri Lakukan Standar Ganda Tangani Aksi Lilin Ahok
Kompas.com/Anggita Muslimah
Massa pro-Ahok yang sedang berunjuk rasa di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, menyalakan lilin untuk mendukung Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang ditahan di Rutan Cipinang, setelah divonis bersalah pada kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membantah adanya standar ganda kepolisian dalam menangani aksi umat Islam dengan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tito menegaskan pihaknya menerapkan asas persamaan di muka hukum dalam menangani aksi-aksi itu.

"Kemudian memang saat aksi pascaputusan Basuki ada reaksi dari sejumlah masyarakat dalam bentuk kegiatan aksi pembakaran lilin, bunga dan lain-lain," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Tito mengatakan polisi tetap bersandar pada undang-undang serta peraturan Kapolri (Perkap) mengenai aksi unjuk rasa dengan batas waktu sampai pukul 18.00 serta dalam gedung pukul 22.00.

Tito menuturkan polisi melakukan pendekatan persuasif menghadapi kejadian aksi lilin setelah pukul 18.00 agar membubarkan diri.

Ia menuturkan polisi akan melakukan pembubaran paksa bila cara persuasif tidak ditanggapi kelompok pendemo.

"Kalau kita lihat saat aksi lilin banyak wanita ibu ibu sehingga kita mendepakan polwan untuk nego. Ada tambahan waktu dan setelah dibubarkan dengan baik tapi ada juga yang paksa seperti di Pekanbaru, Jambi, Palembang, Jakarta di PT kemudian di semprot water canon," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Tito menjelaskan polisi tidak melakukan upaya paksa aksi lilin di Jakarta dan Batam.

Kemudian, adanya upaya pencegahan supaya aksi lilin tidak dilakukan yakni Pangkal Pinang, Pontianak, Palu dan Palopo.

Tito mengatakan aksi demonstrasi bisa dilakukan usai pukul 18.00 jika dilanjutkan ke dalam gedung sampai pukul 22.00.

"Tapi seminggu setelah ini tidak ada aksi-aksi lagi. Sehingga tidak benar kalau ada pembiaran tapi kita menggunakan upaya pembubaran tapi menggunakan tahapan persuasif dan koersif langkah terakhir," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas