KPK Pertimbangkan Penerapan Pasal Pidana Korporasi ke Duta Graha Indah
"Kalau di kasus ini ditindaklanjuti perma penerapan pidana korporasi kami lihat sejauh mana perusahaan ganti nama ganti pemilik dan lainnya"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak pidana korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi (DPW) pada kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana mencapai Rp 50 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mengingat banyaknya proyek yang dipegang oleh PT Duta Graha Indah dari Bos permai Grup, Nazaruddin aada yang berujung korupsi.
KPK membuka peluang adanya pemulihan kerugian negara lewat tindak pidana pencucian uang. Namun Febri belum memastikan kapan itu akan diterapkan mengingat belum ada pembahasan penerapan pidana korporasi pada PT Duta Graha Indah di internal penyidik KPK.
"Kami proses perorangan direktur utama. Kalau di kasus ini ditindaklanjuti perma penerapan pidana korporasi kami lihat lebih jauh sejauh mana perusahaan ganti nama ganti pemilik dan lainnya," kata Febri, Rabu (24/5/2017).
Lebih lanjut Febri menjelaskan penyidik memanggil Sandiaga Uno pada Selasa (23/5/2017) kemarin karena penyidik membutuhkan keterangannya sebagai Komisaris PT Duta Graha Indah.
Menurut Febri, keterangan komisaris dipandang punya pengetahuan di proyek tersebut. Dimana Sandiaga Uno punya penting sebab sebagai pemilik saham segala proyek yang dikerjakan perusahaannya normalnya diketahui oleh Sandiaga.
"Tentu akan kita dalami siapa saja pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi sebab pengadaan tidak hanya dilakukan satu orang, pengadaan ada tahapan, ada organisasi ada orang punya tugas berbeda kita lihat siapa yang punya peran termasuk penerapan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Febri.
Ditemui usai pemeriksaan, Sandiaga Uno membantah terlibat dalam kasus ini. Bahkan Wakil Gubernur DKI terpilih itu juga mengaku tidak kenal dengan Nazaruddin.
Menurut Febri, pihak penyidik akan menganalisa dulu keterangan Sandiaga Uno dengan dicocokan pada keterangan saksi lainnya baik yang sudah atau yang belum dipanggil KPK.
"Kasus ini kasus lama sekitar 70 saksi sudah kami periksa dari tahun 2015 hingga saat ini. Kami masih fokus mendalami keterlibatan peran Nazaruddin dengan PT Duta Graha Indah tersebut," tambahnya.