Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Disidangkan di PN Tipikor, Ini Protes Patrialis Akbar

Diketahui, Patrialis dan Kamaludin terjerat kasus dugaan suap atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎KPK melimpahkan berkas tahap dua Patrialis Akbar (PAK) dan Kamaluddin (KM), Selasa (23/5/2017) ke tahap penuntutan.

Diketahui, Patrialis dan Kamaludin terjerat kasus dugaan suap atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"‎Hari ini tersangka PAK dan KM dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke tahap penuntutan," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Febri melanjutkan, ‎dalam waktu dekat penyidik akan menyiapkan dakwaan dan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎‎.

Terpisah, Patrialis Akbar juga membenarkan hari ini dirinya menjalani pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya segera masuk tahap persidangan.

"Iya ini saya tahap dua. ‎Alhamdulilah sudah dilimpahkan berkasnya ke JPU. Insya Allah kasus ini akan segera disidangkan," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu di KPK.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Patrialis juga berpesan pada awak media agar selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada dirinya.

"Kenapa kawan-kawan wartawan suka bikin berita sebagian yang tidak ada kaitan dengan saya tapi nama saya disebut-sebut? Misalnya bla bla bla penyuap Patrialis, itu kan enggak boleh dong, kita harus fair," ujarnya.

Patrialis menambahkan hingga saat ini belum ada putusan hakim yang menyatakan Basuki Hariman adalah penyuapnya. Termasuk juga belum ada putusan hakim yang menyatakan ia sebagai penerima suap.

"Kalian semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan fair jangan bersifat menyudutkan. Bagi saya ini ujian atau pun musibah dan saya hadapi. Sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," tambahnya.

Diketahui, di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (PAK) dan Kamaludin (KM) sebagi penerima suap, serta Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny sebagai pemberi suap.

Khusus untuk Basuki Hariman dan NG Fenny telah menjalani pelimpahan tahap dua pada minggu lalu dan kini tengah menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas