Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puspom TNI Blokir Rekening Rp 139 Miliar Penyedia Helikopter AgustaWestland AW101

PT Diratama Jaya Mandiri yang berkantor di Sentu, Bogor, adalah salah satu tempat yang sudah digeledah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puspom TNI Blokir Rekening Rp 139 Miliar Penyedia Helikopter AgustaWestland AW101
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Marsekal Hadi Tjahjanto di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI setelah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan, memblokir rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139 miliar.

Pemblokiran tersebut karena perusahaan tersebut adalah penyedia helikopter AgustaWestland AW101 yang diadakan TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016.

Pemblokiran tersebut sehubungan dengan penetapan tiga tersangka dari unsur TNI karena pembelian tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 220 miliar.

"Barang bukti blokir atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Menurut Gatot, barang bukti berupa uang tunai bisa saja ditemukan dalam tahap penyidikan selanjutnya.

Untuk sementara ini, kata dia, penyidik baru memblokir rekenig tersebut sebagai barang bukti.

"Uang-uang tunai yang disita akan bertambah pasti. Tapi ini yang berhasil diamankan, pemblokiran rekening Rp136 miliar," kata bekas Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.

BERITA REKOMENDASI

PT Diratama Jaya Mandiri yang berkantor di Sentu, Bogor, adalah salah satu tempat yang sudah digeledah.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan geledah dilakukan di empat lokasi yakni di sebuah tempat di Bidaraka, rumah saksi di Bogor dan rumah swasta di Sentul City.

Pada kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tiga tersangka dari unsur militer hasil bekerja sama dengan KPK.

Ketiga tersangka tersebut semuanya berasal dari TNI Angkatan Udara.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas.

Penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut dimulai sejak Januari 2017 melalui surat panglima TNI no Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW 101.

Pembentukan tim investigas tersebut karena keberadaan helikopter tersebut menimbulkan polemik.

Pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Gatot mengaku tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut dan sempat terjadi silang pendapat antara Panglima TNI dengan Kementerian Pertahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas