Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laode Ida Sarankan Agar Anggota DPD Penentang Kepempimpinan Oesman Sapta Segera Keluar

Laode Ida meminta anggoa anggota DPD RI yang tidak mengakui kepemimpinan DPD dibawah Osman Sapta Odang segera keluar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laode Ida Sarankan Agar Anggota DPD Penentang Kepempimpinan Oesman Sapta Segera Keluar
Tribunnews.com/Eri Komar
Laode Ida 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida meminta anggoa anggota DPD RI yang tidak mengakui kepemimpinan DPD dibawah Osman Sapta Odang segera keluar.

Menurut Laode, ketika ada keputusan di DPD apakah dihasilkan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting), maka putusan tersebut wajib diikuti seluruh anggota dan pimpinan.

"Kalau Anda tidak setuju, maka Anda keluar. Anda tinggalkan lembaga itu. Sekarang mereka sampai harus protes sampai hari ini, menurut saya itu wajib dikeluarkan," kata Laode dalam diskusi bertajuk "DPD Untuk Apa' di Menteng, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Laode menyayangkan situasi internal di tubuh DPD RI.

Laode mengaku miris karena pertentangan dua kubu di dalam mengakibatkan kinerja DPD terganggu.

Hal itu, kata Laode, terbukti dengan adanya pembekuan dana reses untuk 22 anggota DPD RI yang tidak memiiki pertanggungjawaban dan tidak mengikuti rapat paripurna.

Rekomendasi Untuk Anda

"Berantem boleh, kerja harus tetap jalan. Orang dewasa yang ke Senayan itu harusnya orang-orang bijak," ungkap komisoner Ombudsman RI itu.

Sekadar informasi, hingga kini masih ada penentangan terhadap kepemimpinan DPD RI dibawah kepemimpinan Osman Sapta Odang dan dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pihak yang vokal menentang kepemimpinan yang baru adalah GKR Hemas yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua.

Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas