Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK
Eko Putro Sandjojo, mengaku tidak bisa menghubungi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes, Sugito.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
![Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-eko_20170219_073714.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengaku tidak bisa menghubungi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes, Sugito.
Hal tersebut seiring dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5/2017) malam.
Saat itu jelas Mendes, ia mendapat informasi dari bawahannya, ada tiga ruangan di Kemendes yang disegel KPK.
Mendengar hal itu, Eko pun memerintahkan bawahannya untuk menghungi Irjen.
"Ternyata tidak bisa ditelepon," ujar Eko ketika diwawancarai Kompas TV dalam program Kompas Petang, Sabtu (27/5/2017).
"Sampai sekarang (Irjen-red) belum bisa saya kontak," tambahnya.
Karena Irjen Kemendes tak bisa dihubungi, Eko memerintahkan bagian hukum untuk datang ke KPK untuk memperoleh data lengkap mengenai OTT yang terjadi.
"Saya belum tahu kalau Irjen saya ditangkap atau diamankan KPK," jelas Eko.
Atas kasus ini sendiri, Eko menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK atas bawahannya yang ditangkap dalam OTT Jumat (26/5/2017) malam.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan dilakukan pada Jumat malam.
KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat BPK.
Operasi tangkap tangan disebut terkait pemberian predikat WTP.
WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan BPK.
OTT KPK ini diduga tidak hanya melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penangkapan tersebut diduga juga melibatkan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.