KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Suap Auditor BPK, di Antaranya Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendesa
Menurut Laode M Syarif, suap diberikan agar laporan keuangan Kemendesa PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terkait dengan pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendesa PDTT.
Kepastian ini disampaikan pimpinan KPK saat melakukan pernyataan bersama dengan Ketua BPK dan wakilnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Seret Pejabat BPK dan Kemendesa PDTT
Baca: Lakukan OTT di BPK, KPK Tangkap 7 Orang, Salah Satunya Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, suap auditor BPK ini melibatkan Irjen Kemendesa PDTT, Sugito.
Laode M Syarif mengungkapkan, percakapan terkait pemberian suap ini menggunakan sejumlah bahasa kode.
Menurut Laode M Syarif, suap diberikan agar laporan keuangan Kemendesa PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca: Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Hormati Proses Hukum
Dari kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Kemendesa PDTT, Sugito dan auditor utama yang juga pejabat eselon satu BPK, Rochmadi Saptogiri.
Selengkapnya, termasuk penjelasan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, simak dalam tayangan video di atas. (*)