Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Suap Auditor BPK, di Antaranya Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendesa

Menurut Laode M Syarif, suap diberikan agar laporan keuangan Kemendesa PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Editor: Sapto Nugroho
ua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (dua kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). (Tribunnews/Herud
ua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (dua kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). (Tribunnews/Herud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terkait dengan pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendesa PDTT.

Kepastian ini disampaikan pimpinan KPK saat melakukan pernyataan bersama dengan Ketua BPK dan wakilnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Seret Pejabat BPK dan Kemendesa PDTT

Baca: Lakukan OTT di BPK, KPK Tangkap 7 Orang, Salah Satunya Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (dua kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). KPK mengamankan tujuh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka (dua orang pejabat Kemendesa PDTT dan dua orang pejabat BPK) serta uang sebanyak Rp 40 juta, Rp 1,145 milyar, dan USD 3.000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kemendesa PDTT.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (dua kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). (Tribunnews/Herudin)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, suap auditor BPK ini melibatkan Irjen Kemendesa PDTT, Sugito.

Laode M Syarif mengungkapkan, percakapan terkait pemberian suap ini menggunakan sejumlah bahasa kode.

Menurut Laode M Syarif, suap diberikan agar laporan keuangan Kemendesa PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Berita Rekomendasi

Baca: Anak Buahnya Kena OTT KPK, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Hormati Proses Hukum

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (belakang), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) melihat penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). KPK mengamankan tujuh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka (dua orang pejabat Kemendesa PDTT dan dua orang pejabat BPK) serta uang sebanyak Rp 40 juta, Rp 1,145 milyar, dan USD 3.000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kemendesa PDTT.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri) bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (belakang), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) melihat penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). (Tribunnews/Herudin)

Dari kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Kemendesa PDTT, Sugito dan auditor utama yang juga pejabat eselon satu BPK, Rochmadi Saptogiri.

Selengkapnya, termasuk penjelasan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas