Kronologi Lengkap Penangkapan Auditor Utama BPK dan Irjen Kementerian Desa Oleh KPK
Mulanya, pukul 15.00 WIB, tim KPK begerak mendatangi kantor BPK di Jalan Gatot Subroto 31, Jakarta Pusat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK melansir pengungkapan kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Telransmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Kasus suap ini bermula atas adanya laporan masyarakat ke KPK yang diikuti penelusuran hingga akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktek suap yang melibatkan auditor BPK dan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT pada Jumat (26/5/2017).
Ketua KPK menceritakan kronologi OTT yang dilakukan oleh anak buahnya itu.
Mulanya, pukul 15.00 WIB, tim KPK begerak mendatangi kantor BPK di Jalan Gatot Subroto 31, Jakarta Pusat.
Di kantor pemeriksa keuangan pemerintah tersebut, tim mengamankan enam orang di lokasi terpisah. Keenamnya adalah auditor utama Eselon 1 BPK, Rochmadi Sapto Giri alias RS; auditor utama eselon 3 BPK, Ali Sadli alias ALS; pejabat eselon 3 Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo alias JBP, sopir JBP; Sekretaris R, Yuyu alias Y; serta seorang satpam.
Mulanya tim mengamankan pejabat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, yang baru keluar kantor BPK menuju mobilnya di area parkir.
Tim menanyakan ALS tentang uang yang baru diserahkan oleh Jarot. Ia sempat mengelak. Namun, tim KPK telah mengetahui ia baru menemui RS di ruang kerjanya. Dan ternyata uang tersebut disimpan di dalam brankas ruang kerja RS.
Di brankas tersebut, tim menemukan uang Rp40 juta yang diduga baru diserahkan oleh JDP.
Uang tersebut diduga bagian dari total komitmen pembayaran fee sebesar Rp 240 juta. Adapun uang Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei sebelumnya.
Di brankas itu, tim KPK juga ditemukan dan disita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS.
Keenam orang tersebut dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan awal.
Pada pukul 16.20 WIB, tim KPK lainnya mendatangi kantor Kemendes PDTT, di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Tim KPK telah mengantongi bukti bahwa penyerahan uang dari pejabat eselon 3 Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo alias JBP kepada pihak auditor BPK berasal dari perintah Irjen Kemendes PDTT, Sugito alias SUG. Dan Sugito ditangkap oleh tim tanpa perlawanan di ruang kerjanya.
Dugaan sementara, total pemberian uang Rp240 juta dari pihak pejabat Kemendes PDTT ke auditor dan pegawai BPK terkait timbal balik atas pemberian predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Adapun temuan uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS di ruang kerja ALS masih dalam pengembangan penyidik.