Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Hal Belum Diatur di UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain itu penanganan organisasi kemasyarkatan (ormas) juga harus diatur, termasuk ormas anti Pancasila.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Hal Belum Diatur di UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, sudah harus diperbaharui.

Kepada wartawan di pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017), ia menyebut UU nomor 15 tahun 2003, disusun dengan mengacu antara lain pada kasus bom Bali, yang terjadi pada 2002 dan 2005 lalu.

Saat itu aksi oleh kelompok penebar teror tidak seperti saat ini, oleh karena itu UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme harus direvisi, agar aparat penegak hukum bisa lebih maksimal dalam melakukan antisipasi, serta penindakan terhadap pelaku teror.

"Kan dulu undang undang nomor lima belas tahun dua ribu tiga belas orientasinya hanya pada pengungkapan bom Bali, kita nggak berpikir bagaimana tantangan seperti IT (red: informasi dan teknologi) yang luar biasa," ujarnya.

Salah satu yang tidak diatur dalam UU tersebut namun sangat dibutuhkan saat ini, adalah penangan tentang materi-materi yang bernada ujaran kebencian.

Selain itu penanganan organisasi kemasyarkatan (ormas) juga harus diatur, termasuk ormas anti Pancasila.

"Kita jelas negara Republik Indonesia jadi Pancasila, jadi itu dulul yang diutamakan," katanya.

Berita Rekomendasi

Rancanang revisi UU pemberantasan tindak pidana teorisme, sudah diajukan sejak tahun lalu, namun sampai saat ini pembahasannya masih terus dilakukan.

Pascaperistiwa bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, pemerintah mendesak agar rancangan revisi tersebut dirampungkan.

Sejumlah hal dalam revisi itu adalah perpanajngan masa penahanan seseorang yang diduga terlibat dalam sebuah aksi teror, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Prosedur untuk penegak hukum melakukan penindakan juga dipermudah.

Banyak pihak yang khawatir pasal-pasal dalam revisi tersebut, disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas