Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dapat WTP, DPR Panggil BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipanggil Komisi VII DPR RI, Senin (29/5/2017) terkait beberapa temuan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipanggil Komisi VII DPR RI, Senin (29/5/2017) terkait beberapa temuan. Hal yang dibahas salah satunya ada Kementerian yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam laporan yang didapatkan DPR Komisi VII, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat WTP. Namun dari hasil laporan keuangannya masih memiliki temuan terkait piutang.
"Ada yang WTP tetapi ada temuan," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian, di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dari data yang didapat DPR Komisi VII, temuan KLHK sebesar Rp 59.939.216.865,88 tercatat sebagai piutang belum sesuai dengan dokumen sumber. Hal itu mendapat permasalahan karena opini WTP telah diberikan.
"Sudah dapat WTP tapi belum menggambarkan nilai yang sebenarnya," ungkap Ramson.
Menurut Ramson pembahasan pemberian opini WTP harus dijelaskan lebih lanjut oleh BPK. Apalagi pekan lalu baru tertangkap dua auditor BPK terkait kasus suap oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Ada hal-hal yang perlu pendalaman hasil temuan pemeriksaan BPK ini, ada hal-hal yang menarik, memerlukan pendalaman," papar Ramson.