Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Habiskan Rp 18,6 Miliar, Andi Narogong Mengaku Tidak Dapat Proyek KTP Elektronik

Andi Narogong mengklaim dirinya telah menghabiskan uang Rp 1,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 18 miliar dan Rp 600 juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Klaim Habiskan Rp 18,6 Miliar, Andi Narogong Mengaku Tidak Dapat Proyek KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Narogong mengklaim dirinya telah menghabiskan uang Rp 1,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 18 miliar dan Rp 600 juta untuk mendapatkan proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Rp 18 miliar tersebut diberikan secara bertahap untuk kepentingan operasional terdakwa Irman.

Sementara Rp 600 juta untuk keperluan beserta gaji tim teknis pembahasan e-KTP di Ruko Fatmawati.

Walau telah menggelontorkan uang sebanyak itu, Andi Narogong ternyata tidak mendapatkan satu proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Tidak dapat yang mulia," kata Andi Narogong saat menjawab majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Ketika dicecar hakim, Andi Narogong mengaku tidak ada kepastian dari Irman atau Sugiharto akan mendapatkan proyek.

Saat dimintai uang untuk operasional tersebut, Andi Narogong juga mengaku tidak banyak bertanya dan hanya mengiyakan.

Berita Rekomendasi

"Saya diminta beliau, saya tidak berani untuk menanya kepada beliau," kata Andi Narogong.

Andi Narogong mengatakan hanya berharap agar dia tetap mendapat pekerjaan siapapun yang akan memenangkan proyek tersebut.

"Saya berharap siapapun pemenangya saya dapat pekerjaan sub suban (subkontraktor)," kata Andi Narogong.

Andi Narogong sebelumnya ingin menyertakan perusahaannya sebagai peserta.

Namun, perusahaan miliknya PT cahaya Kusuma, tidak lolos karena terkendala administrasi dan terkendala izin keamanan percetakan.

Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, negara rugi Rp 2,3 triliun dari anggaran e-KTP karena dikorupsi.

Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas