Pemerintah dan DPR Masih Kaji Antisipasi Capres Tunggal
Untuk mengantisipasi hal itu, pansus memberikan dua pasal opsional yang bisa diterapkan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah tidak dalam posisi untuk memperumit penyelesaian dari RUU Pemilu Serentak, hanya saja ingin mengantisipasi terjadinya calon presiden tunggal.
Kata dia, meski hal itu kemungkinannya kecil terjadi, tetapi sebagaimana Pilkada Serentak, ada saja persoalan calon tunggal yang terjadi di beberapa daerah.
“Meski kecil sekali kemungkinannya, tapi pemerintah dan pansus berupaya untuk mengantisipasi hal itu,” katanya di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (29/5/2017)
Dijelaskan Tjahjo, ambang batas yang diinginkan oleh pemerintah sebanyak 20 persen perolehan kursi di parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional, juga dirasa tidak mungkin hanya menghadirkan satu pasangan calon.
“Tetapi saat pilkada lalu, kita sama sekali tidak terpikirkan, dan banyak terjadi di daerah,” ujarnya.
Wacana berkembang ketika belum ada pasal dari RUU Pemilu yang mengatur mengenai calon tunggal presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.
Untuk mengantisipasi hal itu, pansus memberikan dua pasal opsional yang bisa diterapkan.
Satu pasal mengenai sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon, pasal lainnya, apabila pasangan calon hanya tetap tunggal setelah dilakukan perpanjangan, maka Pemilu Serentak akan tetap berjalan.