Terdakwa Irman Sebut Uang Rp 18 Miiliar Dari Andi Narogong Untuk Anggota DPR RI
"Uang yang satu juta lima ratus dolar tadi memang ada. Tetapi prosesnya bertahap setiap anggota DPR meminta uang kepada Sugiarto,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi KTP elektronik Irman membantah meminta uang operasional dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah 1,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 18 miliar.
Menurut Irman, uang tersebut diberikan Andi Narogong kepada terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto untuk mengakomodasi permintaan uang dari anggota DPR RI guna memuluskan anggaran e-KTP.
"Uang yang satu juta lima ratus dolar tadi memang ada. Tetapi prosesnya bertahap setiap anggota DPR meminta uang kepada Sugiarto," kata Irman saat memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Irman menuturkan awalnya permintaan uang tersebut ditujukan kepada dirinya.
Namun karena dia tidak menjabat sebagai PPK, permintaan uang itu diserahkan agar diurus Sugiarto.
"Terus saya kasitahu kepada Sugiharto. Kata Pak Giarto 'saya akan mengusahakan melalui jalur Andi'. Jadi tidak berberdasarkan permintaan saya. Permintaan itu tidak pernah ada, Yang Mulia," jawab Irman.
Baca: Klaim Habiskan Rp 18,6 Miliar, Andi Narogong Mengaku Tidak Dapat Proyek KTP Elektronik
Sebelumnya, Andi Narogong mengaku dimintai uang 1,5 juta dolar Amerika Serikat oleh Irman melalui Sugiharto untuk keperluan operasional Irman.
Permintaan tersebut kemudian disanggupi dan diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali.
Pemberian pertama adalah diberikan kepada Sugiarto 500 ribu dolar AS di Cibubur Junction, 400 ribu AS Holland Bakery, 400 ribu Dolar AS di SPBU Kemang Bangka dan 200 ribu dolar AS di Pom Bensin AURI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, negara rugi Rp 2,3 triliun dari anggaran e-KTP karena dikorupsi.
Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus tersebut.