Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenguk Auditor BPK di Tahanan Polres Jaktim, KPK Ingatkan Fahri Jangan Salahi Wewenang

Febri menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi untuk Fahri maupun Masinton.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jenguk Auditor BPK di Tahanan Polres Jaktim, KPK Ingatkan Fahri Jangan Salahi Wewenang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jangan menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan menjenguk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, tersangka kasus suap KPK yang dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Fahri Hamzah bersama dengan anggota dewan yang lain, Masinton Pasaribu menjenguk Rochmadi dengan dalih meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.

"Kepada pihak yang memiiki pengawasan, kami minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Febri, Selasa (30/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi untuk Fahri maupun Masinton.

Menurut Febri, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun.

Hal ini ‎merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling) sehingga mereka tidak boleh dijenguk oleh siapa pun alias diisolasi.

"Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu)," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Atas hal ini, Febri meminta Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo tidak mudah mengizinkan pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK, tanpa ada pemberitahuan dari petugas KPK.

"Kami harap kerja sama tersebut bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Agar tahan KPK bisa lebih dibatas berinteraksi dengan pihak lain ‎kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," katanya.

Untuk diketahui, Fahri Hamzah ditemani Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur.

Mereka mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.

Disela kunjungannya, Fahri dan Masinton menemui Rochmadi, tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Usai menjenguk, Fahri menjelaskan kondisi kesehatan Rochmadi baik-baik saja.

Selama di ruang tahanan, Rochmadi banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas