Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Isu Bom Kampung Melayu yang Tewaskan 3 Polisi Rekayasa Akhirnya Tertangkap

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook, Ahmad Rifai (37).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyebar Isu Bom Kampung Melayu yang Tewaskan 3 Polisi Rekayasa Akhirnya Tertangkap
KOMPAS IMAGES
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook,  Ahmad Rifai (37).

Ia ditangkap di sebuah pondok pesantren putri di Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5/2017) sore.

Dia ditangkap karena menyebarkan informasi hoax melalui akun facebook-nya yang menyebut kejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu yang menewaskan 3 polisi adalah rekayasa polisi.

"ARP, warga Rao Pasaman, ditangkap anggota Cyber Crime Mabes Polri, Minggu sore," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (29/5/2017).

Menurut Martinus, informasi yang disebarkan ARP melalui akun facebook-nya termasuk penyebaran informasi sesat yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Diketahui, ARP (37) merupakan seorang karyawan di sebuah pondok pesantren.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap ARP di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, guna mendalami motif penyebaran informasi hoax tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas