Tak Diizinkan KPK, Kenapa Fahri Hamzah Kunjungi Auditor BPK di Tahanan?
Fahri Hamzah mengunjungi Polres Jakarta Timur, Senin (29/5/2017). Fahri didampingi Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada siapa pun untuk menjenguk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, yang baru ditahan karena diduga menerima suap.
Hal tersebut berlaku juga terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Fahri Hamzah mengunjungi Polres Jakarta Timur, Senin (29/5/2017). Fahri didampingi Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Baca: Fahri Hamzah Datangi Polres Jakarta Timur Jenguk Auditor BPK: Mau Lihat Pelayanan di Tahanan
Dalam kunjungan tersebut, Fahri bertemu auditor BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni Rochmadi Saptogiri.
"KPK belum dimintai izin dan tidak pernah memberikan izin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Menurut Febri, KPK menyayangkan apabila ada perbuatan atau tindakan seseorang untuk mendatangi tahanan yang sedang dalam proses hukum KPK, tapi tidak meminta izin dari KPK.
Saat mengunjungi Polres Jakarta Timur, Fahri Hamzah beralasan bahwa kunjungannya tersebut dalam rangka meninjau suasana ruang tahanan, serta pelayanan terhadap para tahanan.
"Saya berkesempatan dalam bulan suci Ramadan yang baik ini jalan-jalan ke Polres Jaktim untuk melihat suasana di sini, serta pelayanan saudara-saudara kita yang ada di tahanan," kata Fahri, Senin.
Baca: Curhat Auditor BPK ke Fahri Hamzah di Tahanan
Menurut Febri, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan.
Menurut Febri, jangan sampai kewenangan tersebut mencampuri urusan hukum yang berjalan di KPK.
"Yang pasti KPK tidak berikan izin jenguk tahanan KPK, apalagi baru ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Febri.
Pada umumnya, seluruh tersangka yang baru ditahan akan menjalani masa pengenalan dengan lingkungan.
KPK mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai masa pengenalan lingkungan selama maksimal tujuh hari.
Pada masa tersebut, para tahanan biasanya dilarang bertemu dengan pihak lain, termasuk kunjungan keluarga.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Tak Izinkan Fahri Hamzah Jenguk Auditor BPK