Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Kepulangan Habib Rizieq, Bandara Mau Dikepung hingga Seruan Penutupan Jalan

Kabar kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Jakarta dalam pekan ini memunculkan sejumlah isu.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Kepulangan Habib Rizieq, Bandara Mau Dikepung hingga Seruan Penutupan Jalan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Polda Metro Jaya langsung menggelar rapat di Mabes Polri pasca Rizieq masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang, hari ini.

"Dengan Mabes Polri. Ada Bareskrim, ada Divisi Hubungan Internasional. Ya, ada semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Argo menjelaskan penetapan tersangka, dan DPO Rizieq atas kasus dugaan pornografi sudah sesuai aturan hukum.

Polisi tak mempermasalahkan bahwa, Rizieq memiliki banyak pendukung.

Polisi telah mengantisipasi itu, termasuk ada rencana melumpuhkan aktivitas bandara, setibanya Rizieq di Indonesia.

"Saya sudah sampaikan tadi, masyarakat sudah mulai cerdas. Sudah mulai pintar, dan sudah mulai mengerti masyarkat itu. Tapi, kita tepat antisipasi," kata Argo.

Polisi terus menyaring informasi dari pihak intelijen, "Kita tunggu informasi dari intelijen," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyebut akan ada pengerahan massa FPI saat kliennya pulang dari Arab Saudi.

Massa pendukung diharapkan datang menjemput.

"Setelah konsolidasi dengan umat siap, beliau (Rizieq) akan pulang, biar yang jemput banyak di bandara, semoga sampai lumpuh," kata Sugito.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas