Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Cukup Pakai Undang-Undang TNI
Direktur Imparsial, Al Araf menilai keterlibatan TNI untuk menanggulangi permasalahan terorisme tidak perlu tertuliskan dalam RUU Terorisme.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf menilai keterlibatan TNI untuk menanggulangi permasalahan terorisme tidak perlu tertuliskan dalam RUU Terorisme.
Menurutnya, cukup memakai pasal 7 undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang didalamnya dapat mengatasi tindak terorisme.
"Pakai saja Pasal 7 UU TNI. Tidak perlu lagi dibuat undang-undang baru untuk melibatkan TNI memberantas terorisme," kata Al Araf dalam diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Apabila TNI masuk dalam RUU Terorisme yang saat ini masih dibahas DPR, maka TNI memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Padahal, kata dia, TNI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.
Presiden, lanjutnya, sebagai panglima tertinggi dapat menginstruksikan kepada anggota TNI untuk menanggulangi tindak terorisme dengan menggunakan keputusan politik.
"Sebenarnya dengan keputusan politik dari presiden saja sudah cukup. Jika memang terdesak dan dirasa harus dilakukan karena ada ancaman kepada pertahanan negara," ujar Al Araf.