Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Cukup Pakai Undang-Undang TNI

Direktur Imparsial, Al Araf menilai keterlibatan TNI untuk menanggulangi permasalahan terorisme tidak perlu tertuliskan dalam RUU Terorisme.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Cukup Pakai Undang-Undang TNI
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Direktur Program Imparsial, Al Araf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf menilai keterlibatan TNI untuk menanggulangi permasalahan terorisme tidak perlu tertuliskan dalam RUU Terorisme.

Menurutnya, cukup memakai pasal 7 undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang didalamnya dapat mengatasi tindak terorisme.

"Pakai saja Pasal 7 UU TNI. Tidak perlu lagi dibuat undang-undang baru untuk melibatkan TNI memberantas terorisme," kata Al Araf dalam diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Apabila TNI masuk dalam RUU Terorisme yang saat ini masih dibahas DPR, maka TNI memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Padahal, kata dia, TNI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.

Presiden, lanjutnya, sebagai panglima tertinggi dapat menginstruksikan kepada anggota TNI untuk menanggulangi tindak terorisme dengan menggunakan keputusan politik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebenarnya dengan keputusan politik dari presiden saja sudah cukup. Jika memang terdesak dan dirasa harus dilakukan karena ada ancaman kepada pertahanan negara," ujar Al Araf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas