KPK Bidik Auditor BPK Lain yang Terlibat Terima Suap
Ini karena penyidik curiga yang terlibat dalam kasus ini, tidak hanya orang yang tertangkap tangan melainkan ada pihak lain yang ikut andil.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan auditor BPK lain dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pendalaman dilakukan dengan memeriksa auditor BPK bernama Andi Bonanganom pada hari ini, Rabu (31/5/2017).
Auditor BPK tersebut turut diperiksa karena KPK menemukan adanya bukti lain dugaan keterlibatan auditor BPK selain yang menerima suap yakni Rochmadi Saptogiri.
"Kami menemukan proses audit terjadi pada saat itu, kemudian pada rentang proses audit itu ada upaya pendekatan orang-orang tertentu dari Kemendes PDTT. Tentu itu akan kami telusuri lebih lanjut," ungkap Febri, Rabu (31/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan nantinya akan banyak saksi-saksi baik dari unsur BPK maupun Kemendes PDTT yang akan diperiksa.
Ini karena penyidik curiga yang terlibat dalam kasus ini, tidak hanya orang yang tertangkap tangan melainkan ada pihak lain yang ikut andil.
"Soal pemeriksaan pejabat apakah itu setingkat menteri atau dirjen, atau pejabat lain, nama saksi akan kita beritahu lebih lanjut. Prinsipnya semua saksi yang keterangannya relevan atau dianggap mengetahui, mendengar, melihat, rangkaian peristiwa itu tentu akan kami panggil dalam proses penyidikan," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.
Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang.
Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta.
Rangkaian OTT juga diikuti dengan penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.