Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasihat 'Menohok' dari Netizen Tanggapi Amarah Rizieq Shihab

Rizieq marah besar setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi netizen menasihatinya seperti ini.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Nasihat 'Menohok' dari Netizen Tanggapi Amarah Rizieq Shihab
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah besar menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ya, seperti diketahui, polisi telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Berita Rekomendasi

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Melalui kolom komentar berita TRIBUNNEWS berjudul: Rizieq Marah Besar Dijadikan Tersangka, netizen menanggapi amarah tersebut.

Salah seorang netizen menanggapi santai amarah Rizieq dan meminta pemimpin FPI tersebut menaati hukuman yang berlaku.

Menurut netizen itu, polisi sudah menunaikan tugasnya dengan menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berujung pada dirinya divonis penjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.

Netizen itu menyarankan Rizieq pulang dan menghadapi proses hukumnya dan membuktikan tidak bersalah di pengadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas