Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Kembali Periksa Ayin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bakal Kembali Periksa Ayin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artalyta Suryani tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (31/5/2017). Artalyta Suryani Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin.

Sebelumnya, Ayin diperiksa perdana sebagai saksi pada Rabu (31/5/2017) kemarin.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat mantan Kepala Badan Pemulihan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Rabu kemarin, materinya masih awal dan belum menyentuh pada subtansi pokok perkara.

"Kemarin baru ditanyakan soal hubungan atau kedekatannya dengan Sjamsul Nursalim sepanjang SKL BLBI itu bergulir," ujar Febri, Kamis (1/6/2017).

Baca: Kasus BLBI, KPK Mulai Dalami Proses Penagihan Obligor

Kemudian ditanyakan pula seputar aset tambak PT Dipasena Citra Darmaja milik Sjamsul.

BERITA TERKAIT

Dimana tambak itu dikelola oleh suami Ayin, Surya Dharma (almarhum), salah satu petinggi PT Gajah Tunggal Tbk.

"Jika ada info lain yang dibutuhkan, yang bersangkutan akan kita panggil kembali," terang Febri.

Febri memastikan, kasus ini akan terus dikembangkan.

Pendalam keterangan Ayin diduga kuat untuk menjerat pihak lain, diantaranya Sjamsul Nursalim, bos PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus obligor atau pengendali BDNI yang kini menetap di Singapura sejak 2015 silam.

"Kami pakai pasal 55 berarti diduga korupsi dilakukan lebih dari satu pihak," tambah Febri.

Terkait Sjamsul Nursalim, minggu ini penyidik telah memanggil yang bersangkutan dan istrinya.

Namun mereka mangkir pemeriksaan. Alhasil penyidik melakukan jadwal ulang bagi keduanya pada minggu depan.

Sjamsul Nursalim turut dibidik karena ia adalah pihak yang diuntungkan dari penerbitan SKL BLBI. Akibat terbitnya SKL itu diduga membuat negara merugi Rp 3,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas