Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar Tangani Kasasi Jessica Kumala Wongso

Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MA Tunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar Tangani Kasasi Jessica Kumala Wongso
kompas.com
Artidjo Alkostar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung Artidjo Alkostar bersama dua hakim lain menangani permohonan kasasi perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Keterangan itu tertera di laman resmi Mahkamah Agung untuk info perkara, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dua hakim lainnya yang ikut menangani perkara Jessica adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Posisi hakim ketua diisi oleh Salman.

Penanganan perkara itu terekam dalam nomor register 498 K/PID/2017 dengan pengadilan pengaju di Jakarta Pusat.

Jessica melalui tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding pihak Jessica tertuang dalam putusan nomor 393/PID/2016/PT.DKI pada 7 Maret 2017.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan itu, majelis hakim yang beranggotakan Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.

Artidjo merupakan hakim agung yang pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun Salman merupakan hakim agung yang pernah berbeda pendapat dari hakim agung lain dalam kasus yang menjerat Prita Mulyasari.

Saat itu, Salman menyatakan bahwa Prita tidak bersalah sementara dua hakim lainnya menyatakan Prita bersalah.

Salman juga tercatat beberapa kali menangani kasus korupsi.

Adapun Sumardijatmo merupakan hakim agung yang dilantik pada Oktober 2013 yang pernah berkarir sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Andri Donnal Putera/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas